“Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Karena
bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dapat dikreditkan.
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dimasukkan
dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong
PPh final.”
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pemotongan Pajak Final)
Ada beberapa jenis penghasilan yang
dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2.
Masing-masing penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif
masing-masing sesuai dengan peraturan:
- Bunga
deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
- Bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15
tahun 2009.
- Bunga
dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%.
Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
16 tahun 2009.
- Dividen yang
diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar
10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
- Hadiah
lotere / undian, tarif sebesar 25% sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
- Transaksi
derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di
bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
- Transaksi
penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif
sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa
turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan
SE-06/PJ.4/1997.
- Jasa
konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan
lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun
2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
- Sewa
atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
- Pengalihan
hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif
sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71
tahun 2008.
- Transaksi
penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang
diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.
Semoga bermanfaat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar