Sabtu, 12 Desember 2015

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

“Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dapat dikreditkan. Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh final.”

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pemotongan Pajak Final) 

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai dengan peraturan:
  • Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
  • Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
  • Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
  • Hadiah lotere / undiantarif sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
  • Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
  • Transaksi penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  • Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
  • Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
  • Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.
  • Transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.
Semoga bermanfaat.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar