1)
Atas dasar satuan produk
Tarif
biaya overhead pabrik yang dibebankan
kepada produk, dihitung dengan cara sebagai berikut:
Contoh :
BOP untuk satu periode, ditaksir sebesar Rp
10.000.000,00 dan taksiran produk yang dihasilkan pada periode tersebut
sebanyak 10.000 unit. Tarif BOP per unit produksi, dihitung sebagai berikut:
Rp
10.000.000,00 : 10.000 = Rp 1.000,00
2) Atas dasar biaya bahan baku
BOP yang dibebankan kepada produk, tarif
biaya overhead dapat dihitung sebagai
berikut:
·
Pertama, hitung persentase pembebanan BOP
atas dasar pemakaian biaya bahan baku, dengan rumus :
·
Selanjutnya, BOP yang dibebankan kepada
setiap unti produk, dihitung dengan cara mengalikan persentase pembebanan
dengan biaya bahan baku per unit produk.
Contoh :
Taksiran BOP untuk sutau periode, sebesar Rp
60.000.000,00. Biaya bahan baku yang dipakai pada periode tersebut, ditaksir
sebesar Rp 50.000.000,00. Persentase pembebanan BOP, dihitung sebagai berikut :
(Rp
60.000.000,00 : Rp 50.000.000,00) X 100% = 120% dari biaya
bahan baku
Jika dalam pelaksanaanya, untuk menyelesaikan suatu
produk pesanan menghabiskan biaya bahan baku sebesar Rp 80.000,00, maka BOP
yang bibebankan kepada produk pesanan tersebut adalah :
120%
X Rp 80.000,00 = Rp 96.000,00
3) Atas dasar biaya tenaga kerja langsung
Jika sebagian besar dari BOP terdiri dari
biaya-biaya yang berhubungan erat dengan biaya tenaga kerja langsung, maka BOP
dibebankan kepada produk atas dasar pemakaian biaya tenaga kerja langsung. Perhitungan
pembebanan BOP kepada produk, tidak berbeda dengan perhitungan pembebanan BOP
atas dasar pemakaian biaya bahan baku. Dengan rumus :
Contoh :
BOP untuk suatu periode ditaksir sebesar Rp
60.000.000,00. Biaya tenaga kerja langsung pada periode tersebut ditaksir
sebesar Rp 80.000.000,00. Persentase pembebanan BOP dari biaya tenaga kerja
langsung, dihitung sebagai berikut :
Rp 60.000.000,00 : Rp 80.000.000,00 X 100% = 75%
Jika dalam pelaksanaanya, untuk menyelesaikan
suatu produk pesanan menghabiskan biaya bahan baku sebesar Rp 120.000,00, maka
BOP yang bibebankan adalah :
75% X Rp 120.000,00 = Rp 90.000,00
4) Atas dasar jam tenaga kerja langsung
Selain atas dasar pemakaian biaya tenaga
kerja langsung, BOP dapat pula dibebankan atas dasar jam tenaga kerja langsung.
Hal ini mengingat bahwa besarnya biaya tenaga kerja langsung, erat hubungannya
dengan banyaknya jam tenaga kerja langsung yang dipergunakan dalam proses
produksi. Tarif BOP per jam tenaga kerja langsung, dihitung dengan rumus
sebagai berikut :
Contoh :
BOP dalam suatu periode, ditaksir sebesar Rp
50.000.000,00. Jam tenaga kerja langsung yang dapat dicapai pada periode itu,
ditaksir sebanyak 40.000 jam. Tarif BOP per jam tenaga kerja langsung, adalah :
Rp 50.000.000,00 : 40.000
= Rp 1.250,00
5) Atas dasar jam mesin
Pembebanan BOP dalam suatu periode atas dasar
jam mesin digunakan, apabila sebagian besar BOP terdiri atas biaya-biaya yang
berhubungan erat dengan waktu penggunaan mesin. Tarif pembebanan BOP per jam
mesin dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Contoh :
Taksiran BOP dalam suatu periode berjumlah Rp
50.000.000,00 dan taksiran jam mesin yang dipergunakan dalam periode tersebut
sebanyak 20.000 jam. Tarif BOP per jam mesin, adalah :
Rp 50.000.000,00 : 20.000
= Rp 2.500,00 per jam mesin
Sumber : Modul Akutansi 3A untuk SMK dan MAK penerbit Erlangga
Sumber : Modul Akutansi 3A untuk SMK dan MAK penerbit Erlangga
Mohon di review artikel kami Menghitung tarif mesin per jam , apakah bisa diterapkan sesuai keadaan saat ini?
BalasHapusMakasih banget , sangat membantu
BalasHapus