Jumat, 18 Maret 2016

Menghitung Tarif Biaya Overhead Pabrik

Beberapa dasar penentuan tarif biaya overhead pabrik adalah sebagai berikut :
1) Atas dasar satuan produk
Tarif biaya overhead pabrik yang dibebankan kepada produk, dihitung dengan cara sebagai berikut:

Contoh :
BOP untuk satu periode, ditaksir sebesar Rp 10.000.000,00 dan taksiran produk yang dihasilkan pada periode tersebut sebanyak 10.000 unit. Tarif BOP per unit produksi, dihitung sebagai berikut:
Rp 10.000.000,00 : 10.000 = Rp 1.000,00

2) Atas dasar biaya bahan baku
BOP yang dibebankan kepada produk, tarif biaya overhead dapat dihitung sebagai berikut:
·         Pertama, hitung persentase pembebanan BOP atas dasar pemakaian biaya bahan baku, dengan rumus :

·         Selanjutnya, BOP yang dibebankan kepada setiap unti produk, dihitung dengan cara mengalikan persentase pembebanan dengan biaya bahan baku per unit produk.

Contoh :
Taksiran BOP untuk sutau periode, sebesar Rp 60.000.000,00. Biaya bahan baku yang dipakai pada periode tersebut, ditaksir sebesar Rp 50.000.000,00. Persentase pembebanan BOP, dihitung sebagai berikut :
(Rp 60.000.000,00 :  Rp 50.000.000,00) X 100% = 120% dari biaya bahan baku

Jika dalam pelaksanaanya, untuk menyelesaikan suatu produk pesanan menghabiskan biaya bahan baku sebesar Rp 80.000,00, maka BOP yang bibebankan kepada produk pesanan tersebut adalah :
120% X Rp 80.000,00 = Rp 96.000,00

3) Atas dasar biaya tenaga kerja langsung
Jika sebagian besar dari BOP terdiri dari biaya-biaya yang berhubungan erat dengan biaya tenaga kerja langsung, maka BOP dibebankan kepada produk atas dasar pemakaian biaya tenaga kerja langsung. Perhitungan pembebanan BOP kepada produk, tidak berbeda dengan perhitungan pembebanan BOP atas dasar pemakaian biaya bahan baku. Dengan rumus :

Contoh :
BOP untuk suatu periode ditaksir sebesar Rp 60.000.000,00. Biaya tenaga kerja langsung pada periode tersebut ditaksir sebesar Rp 80.000.000,00. Persentase pembebanan BOP dari biaya tenaga kerja langsung, dihitung sebagai berikut :
Rp 60.000.000,00 : Rp 80.000.000,00 X 100% = 75%

Jika dalam pelaksanaanya, untuk menyelesaikan suatu produk pesanan menghabiskan biaya bahan baku sebesar Rp 120.000,00, maka BOP yang bibebankan adalah :
75% X Rp 120.000,00 = Rp 90.000,00

4) Atas dasar jam tenaga kerja langsung
Selain atas dasar pemakaian biaya tenaga kerja langsung, BOP dapat pula dibebankan atas dasar jam tenaga kerja langsung. Hal ini mengingat bahwa besarnya biaya tenaga kerja langsung, erat hubungannya dengan banyaknya jam tenaga kerja langsung yang dipergunakan dalam proses produksi. Tarif BOP per jam tenaga kerja langsung, dihitung dengan rumus sebagai berikut :

Contoh :
BOP dalam suatu periode, ditaksir sebesar Rp 50.000.000,00. Jam tenaga kerja langsung yang dapat dicapai pada periode itu, ditaksir sebanyak 40.000 jam. Tarif BOP per jam tenaga kerja langsung, adalah :
Rp 50.000.000,00 : 40.000 = Rp 1.250,00

5) Atas dasar jam mesin
Pembebanan BOP dalam suatu periode atas dasar jam mesin digunakan, apabila sebagian besar BOP terdiri atas biaya-biaya yang berhubungan erat dengan waktu penggunaan mesin. Tarif pembebanan BOP per jam mesin dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Contoh :
Taksiran BOP dalam suatu periode berjumlah Rp 50.000.000,00 dan taksiran jam mesin yang dipergunakan dalam periode tersebut sebanyak 20.000 jam. Tarif BOP per jam mesin, adalah :
Rp 50.000.000,00 : 20.000 = Rp 2.500,00 per jam mesin


Sumber : Modul Akutansi 3A untuk SMK dan MAK penerbit Erlangga