Pengertian piutang wesel adalah piutang
atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis,
disertai dengan janji tertulis .
- Piutang
wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih
mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat
wesel atau surat promes.
- Surat
wesel dan surat promes è istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli
barang atau jasa secara kredit.
- Surat wesel è
surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat wesel tersebut.
- Pembuat surat wesel =
Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat
wesel tersebut dari debitur ( pihak yang tertarik wesel ) pada
tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh
tempo wesel )
- Jika
penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat
wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada
pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah
ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan /
persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
- Surat
promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
Jenis piutang wesel :
- Piutang
wesel tidak berbunga è piutang wesel yang tidak membebani bunga kepada
pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh
pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam
surat wesel )
- piutang
wesel berbunga è jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel / promes
pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan
bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % )
dari nilai nominal piutang wesel.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 20XX PT Anugrah menarik wesel
atas debiturnya CV ARMAN dengan nilai nominal sebesar Rp.
400.000 ., bunga wesel sebesar 6 % per tahun , wesel tersebut jatuh tempo
setelah 90 hari
Berdasarkan data diatas, maka bunga wesel dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut :
Nilai
nominal
= Rp. 600.000
Bunga : 6 % x 90/360 x
400.000 =
Rp. 6.000
Jumlah uang yang diterima
= Rp. 606.000
Mendiskontokan wesel :
Jumlah uang yang diterima oleh kreditur ( Penarik
wesel ) pada tanggal pendiskontoan wesel tentu saja lebih kecil
dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima pada tanggal jatuh tempo wesel.
Jumlah uang yang diterima penarik wesel pada saat mendiskontokan wesel dari
pihak lain atau bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel dikurangi dengan
potongan diskonto ( atau sering dikenal dengan nama diskonto )
Diskonto = potongan atas nilai jatuh tempo wesel
Diskonto dinyatakan dengan prosentase ( % ) dari nilai
jatuh tempo wesel
P x t x a
|
p = prosentase diskonto
t = waktu diskonto, dihitung dari tgl
pendiskontoan wesel sampai tgl jatuh tempo
a = nilai jatuh tempo
contoh : Pada tanggal 1 April 200X PT Arman menarik
wesel tidak berbunga dengan nilai nominal sebesar Rp. 360.000 . wesel tersebut
jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 200X .
tanggal 1 Juni 200X PT Arman mendiskontokan wesel tersebut
kepada Bank ABC dengan diskonto 4 % .
Penyelesaian :
Nilai
nominal
= Rp. 360.000
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp. 360.000
=
Rp. 1.200
Jumlah uang yang diterima
= Rp. 358.800
Perhitungan diskonto wesel tersebut diatas adalah untuk
jenis wesel berbunga , dimana nilai jatuh tempo wesel sama dengan nilai
nominal wesel.
Jika pada contoh diatas, wesel tersebut berbunga sebesar 6 %
per tahun , maka perhitungan diskonto wesel adalah sebagai berikut :
Nilai nominal :
= Rp. 360.000
Bunga : 6 % x 3/12 x Rp.
360.000 =
Rp. 5.400
Nilai jatuh
tempo
= Rp. 365.400
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp.
365.400 =
Rp. 1.218
Jumlah uang yang
diterima
= Rp. 364.182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar