Jumat, 05 Februari 2016

Piutang Wesel

Pengertian piutang wesel adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis, disertai dengan janji tertulis .
  • Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
  • Surat wesel dan surat promes è istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit.
  • Surat wesel è surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
  • Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur  ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
  • Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada pihak lain  / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan  / persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
  • Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
Jenis piutang wesel :
  1. Piutang wesel tidak berbunga è piutang wesel yang tidak membebani bunga kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam surat wesel )
  2. piutang wesel berbunga è jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 20XX PT Anugrah menarik wesel atas  debiturnya CV ARMAN  dengan nilai nominal  sebesar Rp. 400.000 ., bunga wesel sebesar 6 % per tahun , wesel tersebut jatuh tempo setelah 90 hari
Berdasarkan data diatas, maka bunga wesel dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
Nilai nominal                                                             = Rp. 600.000
Bunga : 6 %  x 90/360 x 400.000                  = Rp.     6.000
Jumlah uang yang diterima                            = Rp. 606.000
Mendiskontokan wesel :
Jumlah uang yang diterima oleh kreditur ( Penarik wesel ) pada tanggal pendiskontoan wesel tentu saja lebih kecil dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima pada tanggal jatuh tempo wesel. Jumlah uang yang diterima penarik wesel pada saat mendiskontokan wesel dari pihak lain atau bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel dikurangi dengan potongan diskonto ( atau sering dikenal dengan nama diskonto )
Diskonto = potongan  atas nilai jatuh tempo wesel
Diskonto dinyatakan dengan  prosentase ( % ) dari nilai jatuh tempo wesel
P x t x a
p = prosentase diskonto
t = waktu diskonto, dihitung dari tgl pendiskontoan wesel sampai tgl jatuh tempo
a = nilai jatuh tempo
contoh : Pada tanggal 1 April  200X PT Arman menarik wesel tidak berbunga dengan nilai nominal sebesar Rp. 360.000 . wesel tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 200X .
tanggal 1 Juni 200X PT Arman mendiskontokan wesel tersebut kepada Bank ABC dengan diskonto 4 % .
Penyelesaian :
Nilai nominal                                                            = Rp. 360.000
Diskonto   : 4 % x 1/12 x Rp. 360.000                  = Rp.    1.200
Jumlah uang yang diterima                                    = Rp. 358.800
Perhitungan diskonto wesel tersebut diatas adalah untuk jenis  wesel berbunga , dimana nilai jatuh tempo wesel sama dengan nilai nominal wesel.
Jika pada contoh diatas, wesel tersebut berbunga sebesar 6 % per tahun , maka perhitungan diskonto wesel adalah sebagai berikut :
Nilai nominal :                                                      = Rp. 360.000
Bunga : 6 % x 3/12 x Rp. 360.000                    = Rp.     5.400
Nilai jatuh tempo                                                 = Rp. 365.400
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp. 365.400                = Rp.     1.218

Jumlah uang yang diterima                           = Rp. 364.182


Tidak ada komentar:

Posting Komentar