Senin, 08 Februari 2016

Kerugian Piutang

PENCATATAN PIUTANG TAK TERTAGIH

Piutang Dagang (Account Receivable) adalah Piutang yang timbul dari penjualan kredit barang/jasa yang merupakan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan Adakalanya sejumlah piutang tidak dapat ditagih (tidak diperoleh pembayarannya), misalnya : karena debitur yang bersangkutan jatuh pailit Kerugian Piutang / Kerugian Piutang Tak Tertagih / Biaya Penghapusan Piutang.. Adanya piutang tak tertagih tersebut merupakan kerugian bagi perusahaan, yang dicatat sebagai biaya usaha dengan nama akun : 

metode untuk mencatat kerugian piutang tak tertagih adalah sebagai berikut :

1.  Metode Langsung (Direct Method), dengan ciri-ciri sebagai berikut :
     a.  Kerugian dicatat pada periode penerimaan piutang, berdasarkan jumlah piutang yang
          dihapuskan,
     b.  Setiap penghapusan piutang langsung dicatat pada akun : Kerugian PiutangTak Tertagih
          dengan jurnal :
          Kerugian Piutang Tak Tertagih                  (D)       Rp xxx
     Piutang                                                  (K)                         Rp xxx
2.  Metode Tidak Langsung / Metode Cadangan (Indirect / Allowance Method)
     a.   Mencatat kerugian piutang tak tertagih (berdasarkan taksiran) pada periode penjualan 
           terjadinya piutang melalui ayat jurnal penyesuaian :
           Kerugian Piutang Tak Tertagih                (D)       Rp xxx
      Piutang                                                (K)                         Rp xxx
    b.   Setiap penghapusan piutang dibebankan ke Cadangan piutang tak tertagih dengan jurnal :
          Cadangan Piutang Tak Tertagih                (D)        Rp xxx

     Piutang                                                 (K)                         Rp xxx
 
cara-cara untuk menetapkan besarnya taksiran tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Ditetapkan sebesar persentase tertentu (…%) dari Penjualan.
Dalam hal ini dasar perhitungannya adalah :
a.   Penjualan kotor
b.   Penjualan bersih
c.   Penjualan kredit bersih
2.   Ditetapkan berdasarkan persentase tertentu (…%) dari saldo Piutang.
Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) cara sebagai berikut :
a. Jumlah cadangan kerugian piutang tak tertagih ditambah sebesar persentase (%) tertentu dari saldo piutang (tanpa memperhatikan saldo cadangan yang masih ada)
b. Jumlah cadangan kerugian piutang tak tertagih dijadikan sebesar persentase (%) tertentu dari saldo piutang dengan memperhatikan saldo cadangan yang masih ada)
c.  Jumlah cadangan kerugian piutang tak tertagih dijadikan sejumlah tertentu dalam rupiah (Rp. …..) yang ditetapkan berdasarkan analisis umur piutang (dengan memperhatikan saldo cadangan yang masih ada).
 
 
  PENERIMAAN DARI PIUTANG YANG TELAH DIHAPUSKAN

Apabila piutang yang telah dihapuskan diterima pembayarannya, maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
1.    Metode Langsung
Jurnal :
Kas                                                              (D)        Rp xxx
      Kerugian Piutang Tak Tertagih           (K)                         Rp xxx

2.   Metode Cadangan
Jurnal :
Piutang Dagang                                         (D)         Rp xxx
     Cadangan Piutang Tak Tertagih          (K)                         Rp xxx
(Mengembalikan piutang yang sudah dihapuskan)
Kas                                                             (D)        Rp xxx
     Piutang Dagang                                    (K)                         Rp xxx

(Mencatat penerimaan piutang yang sudah dihapuskan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar