Scouting yang di
kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord
Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam
kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif
kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada
tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan
di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang
termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan
tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan
organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu
menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan
tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam
mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan
persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan
para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret
1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa
berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi
kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa
dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi
kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan
pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas
melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa.
Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi
Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961
sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah
maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada
kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya
pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam
pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan
kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari
Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi
Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang GERAKAN PRAMUKA.
Sumber :